Foto



A.    Kepala Dinas
               
        Nama      :  Ir. ANDI BASO FAHRIR, MM
        Pangkat  :  Pembina Utama Muda
        NIP.         :   19590928 199009 1 001
        Alamat   :  Pasorongi Kel. Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng  

B       Dasar Hukum
Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng telah mengalami  perubahan Susunan Organisasi,   tata kerja dan terakhir Peraturan Daerah  (Perda) Kabupaten Bantaeng No. 26 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng. 

C      Tugas Pokok dan Fungsi
1.      Tugas Pokok
Dinas Perhubungan dan Infokom mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perhubungan dan Infokom
2.      Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor  26 Tahun 2007 Dinas Perhubungan dan Infokom menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan kebijakan teknis bidang Perhubungan dan Infokom
2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perhubungan dan Infokom
3.      Pembinaan dan Pelaksanaan tugas bidang Perhubungan dan Infokom
4.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D      VISI DAN MISI
            1).     VISI
”Tersedianya Transportasi, Informasi dan Komunikasi yang memadai melalui pengelolaan yang profesional guna menunjang kemajuan pembangunan Kabupaten  Bantaeng”.
Visi Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Bantaeng mengandung pengertian sebagai berikut :
a.  Tersedianya transportasi yang memadai dalam arti bahwa semua aktifitas dan kegiatan Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng dapat terlayani dengan baik.
b.  Pengelolaan yang profesional dalam arti bahwa manajemen Perhubungan dan Infokom tertangani secara profesional oleh tenaga yang ahli, cakap, Mampu dan berdedikasi yang baik dan akuntabel.
c.  Menunjang kemajuan pembangunan di Kabupaten Bantaeng keberadaannya mampu mengantisipasi kebutuhan sehingga kemajuan pembangunan dapat berhasil guna  dan berdayaguna .
2).  MISI
1.      Mengantisipasi penyediaan transportasi, Informasi dan Komunikasi yang cukup sesuai tuntutan kebutuhan.
2.      Mensinergikan penyediaan potensi transportasi oleh swasta, masyarakat dan pemerintah.
3.      Mengembangkan kemampuan SDM agar mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
4.      Memberdayakan masyarakat untuk ikut serta dalam mewujudkan ketertiban, keselamatan dan kenyamanan transportasi, informasi dan komunikasi

E       STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Dinas Perhubungan dan Infokom, terdiri atas :
1.      Kepala Dinas
2.      Sekretariat, terdiri dari :
a.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.      Sub Bagian Program dan Pelaporan
c.       Sub Bagian Keuangan
3.      Bidang Perhubungan Darat terdiri dari :
a.      Seksi Manajemen Lalu Lintas
b.      Seksi Angkutan Darat
c.       Seksi Sarana dan Prasarana
4.      Bidang Perhubungan Laut terdiri dari :
a.      Seksi Angkutan Laut
b.      Seksi Pelabuhan
c.       Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran
5.      Bidang Informasi dan Komunikasi, terdiri dari :
a.      Seksi Pengembangan Komunikasi
b.      Seksi Informasi Publik
c.       Seksi Sarana Informasi dan Komunikasi
6.   U P T D
7.   Kelompok Jabatan Fungsional

0 komentar: